“Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Pegadaian Rilis Aplikasi TRING!, Langsung Dibanjiri Keluhan Pengguna, Piye kih..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**