news

Usaha Catering di Wonogiri Dibobol Orang Dalam, Kerugian Capai Rp90 Juta

Rabu, 19 November 2025 | 08:48 WIB
Pelaku penggelapan uang catering Tisera Wuryantoro, Wonogiri diperiksa polisi. (polreswonogiri.id)

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Pegadaian Rilis Aplikasi TRING!, Langsung Dibanjiri Keluhan Pengguna, Piye kih..

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB