“Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Pegadaian Rilis Aplikasi TRING!, Langsung Dibanjiri Keluhan Pengguna, Piye kih..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Setelah Buron Empat Bulan dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Natalia Rusli Menyerahkan Diri
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polisi Setelah Ketahuan Mencuri HP Penumpang Kereta Api
TNI-Polda Metro Bongkar Dugaan Penggelapan Kendaraan Bermotor di Jatim Libatkan Anggota TNI AD
Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Serupa yang Sempat Bikin Heboh
Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana
Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Trenggalek, Begini Modus dan Kronologinya