news

Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Izin Bertabrakan, Tapal Batas Dimanipulasi, Warga Terseret Konflik

Jumat, 21 November 2025 | 11:19 WIB
Kiri: Warga membawa air gallon dari rumah melintasi Sungai Sangaji yang tampak berwarna merah kecoklatan. Kanan: Saluran kecil yang terhubung ke Sungai Sangaji digunakan warga untuk pengolahan sagu, namun airnya lama mengendap. (Foto: Dok. Warga/ Dok. JATAM)

SENANGSENANG.ID – Industri tambang nikel di Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam setelah laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap sederet persoalan serius dalam tata kelola sektor ini.

Mulai dari tumpang tindih izin, manipulasi tapal batas, konflik antar-korporasi, hingga kriminalisasi warga, semua temuan itu memperlihatkan betapa semrawutnya pengawasan negara terhadap industri yang menjadi penopang ekonomi provinsi.

Hutan Hilang, Sungai Rusak, Warga Terdesak

Dalam laporan bertajuk “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera” yang terbit November 2025, JATAM mencatat kerusakan ekologis yang kian meluas.

Baca Juga: Jumbo Raih 2 Penghargaan, Ini Daftar Lengkap Penerima Piala Citra FFI 2025

Hutan menyusut, kebun sagu dan pala rusak, sementara sungai-sungai berubah keruh.

“Sungai Sangaji disebut tercemar lumpur merah dari aktivitas tambang, memperlihatkan kerusakan ekologis yang terus meluas,” tulis laporan tersebut.

Di tengah penolakan warga, kriminalisasi disebut terjadi. Sebanyak 27 warga Maba Sangaji ditangkap saat aksi damai menolak ekspansi perusahaan tambang, dan 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Jajaran elit lokal dalam polemik PT Position. (Foto: JATAM)

JATAM menuding adanya intimidasi serta pemaksaan penandatanganan dokumen terhadap warga.

Izin Bertabrakan, Perang Korporasi

Selain dampak lingkungan, laporan JATAM menyoroti pola tumpang tindih izin tambang antarperusahaan besar.

Dugaan manipulasi batas administratif untuk keuntungan korporasi tertentu juga mencuat.

Kasus paling menonjol adalah konflik antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB