"Merasa ketakutan, korban lantas melapor ke Polsek Mlati," sambungnya.
Dari laporan itu, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp150 ribu serta jaket korban yang diminta pelaku.
"Pelaku kami tangkap Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kutu Patran Sinduadi Mlati Sleman," tegas Kompol Andhies.
Pelaku mengaku, uang hasil pemerasan tesebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar hutang.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkasnya.**