"Merasa ketakutan, korban lantas melapor ke Polsek Mlati," sambungnya.
Dari laporan itu, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp150 ribu serta jaket korban yang diminta pelaku.
"Pelaku kami tangkap Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kutu Patran Sinduadi Mlati Sleman," tegas Kompol Andhies.
Pelaku mengaku, uang hasil pemerasan tesebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar hutang.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Cabuli Tujuh Anak, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Dasar Penangkapan, Adanya Laporan Orang Tua Korban
Serentak di Wilayah Yogyakarta, Polisi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong saat Harlah Sleman Bersatu Digelar
Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kekerasan Sadis yang Dilakukan Mario Dandy Satrio, Begini Kronologinya
Geger! Pamit Pengajian, Dua Wanita yang Hilang Ternyata Dikubur dan Dicor di Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aniaya Cewek di Kos-kosan, Perempuan Residivis Kambuhan Warga Tegalrejo Yogya Dibekuk Polisi
Markas Komplotan Debt Collector di Tanah Merah Koja Jakarta Utara Digerebek Polisi, 4 Orang DC Diamankan