SENANGSENANG.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf setelah ucapannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang dan memicu polemik.
"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik," ujar Rocky Gerung saat konferensi pers, Jumat 4 Agustus 2023.
Rocky Gerung menyadari berbagai macam kepentingan tentu akan memanfaatkan polemik ini. Kendati begitu, dia menyatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.
Baca Juga: Bantul Diguncang 'Gempa' 6,6 SR, Terjebak Reruntuhan Bangunan Warga Histeris Teriak Minta Tolong
"Karena kasus ini, berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Saya anggap aja bahwa selesaikan saja kasus ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini sudah menerima adanya tiga laporan polisi dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Total sudah ada tiga Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023 dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Warga di Dua Lokasi Berbeda
Laporan polisi terbaru yang dilayangkan seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.
Sementara untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.
Sehari kemudian pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Prooses pengusutan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan terlapor Rocky Gerung yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan standar prosedur.