Enam Kali Mencuri Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Wilayah Kudus, Pria asal Grobogan Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 21:55 WIB
Pelaku pencurian kotak amal masjid ISZ (32) asal Grobogan Jawa Tengah (berkaos putih). (Foto: Erdhia)
Pelaku pencurian kotak amal masjid ISZ (32) asal Grobogan Jawa Tengah (berkaos putih). (Foto: Erdhia)

"Pelaku nekat mencuri dengan alasan order ojek online sedang sepi. Maka timbul niat mencuri kotak amal," terang Lukhar.

Setidaknya ada 6 TKP kotak amal masjid dan mushola yang berhasil digasak oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X