"Pelaku nekat mencuri dengan alasan order ojek online sedang sepi. Maka timbul niat mencuri kotak amal," terang Lukhar.
Setidaknya ada 6 TKP kotak amal masjid dan mushola yang berhasil digasak oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. **
Artikel Terkait
Debit Sungai Wulan Mulai Turun, Tumpukan Sampah Menggunung di Pintu Air Bendung Wilalung hingga Tebal 1 Meter
Peringati HPN 2023, PWI dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Deklarasi Laut Bersih dan Seminar
Ternyata Ini Tujuannya, Disbudpar Kudus Percantik Puluhan Kios PKL di Terminal Colo dengan Anggaran Rp1,7 M
Ribuan Warga Kudus Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dibanding eKTP Apa Keunggulan dan Bedanya?