Diketahui, pelaku pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama pada tahun 2021.
"Untuk motif, pelaku ingin memiliki sepeda motor tersebut karena menyukai motor model Trail atau CRF," tutup Kanitreskrim.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.**
Artikel Terkait
Buronan Korupsi Sejak 2018, Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK
Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Parairan Kuala Kiran Aceh, 4 Pelaku Jaringan Internasional DItangkap Polisi
Residivis Kambuhan Curi Uang dan Arloji Mewah Seharga Rp60 Juta, Cuma Dijual Segini Duitnya Dipakai Foya-Foya
Mau Nikah Nggak Punya Modal, Warga Imogiri Curi Diesel Penyedot Air di Sawah, Duit Terkumpul Ditangkap Polisi
Nyolong Handphone Anak Kos, Residivis asal Bengkulu Dibekuk Polisi Yogyakarta saat Nongkrong di Sarkem