Bongkar Bangunan Ilegal, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Dilaporkan ke Polisi, Begini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 17:36 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar menertibkan bangunan yang dinilai illegal di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Jepara. (Foto: Muhammad Thoriq)
Petugas Satpol PP dan Damkar menertibkan bangunan yang dinilai illegal di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Jepara. (Foto: Muhammad Thoriq)

Anwar Sadat dilaporkan oleh Agus Heru Setiawan ke Polres Jepara, Kamis 26 Januari 2023 terkait dengan penertiban dan pembersihan bangunan yang dinilai ilegal milik di Desa Tubanan pada Senin 9 Januari 2023).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari pelapor dengan Nomor STPL/58/I/2023/Res Jepara/Reskrim tanggal 26/1/2023 pukul 11.30 Wib.

“Selasa akan dilakukan gelar perkara internal,” jelasnya.

Agus Heru Setiawan, warga Pasuruan Jawa Timur ini mengaku sebagai pemilik lahan sesuai SHM No 454 tahun 1982 GU tanggal 18/8/1982 No 2983 seluas 20237 M2 yang dibeli secara sah dari Sri Wulan di Desa Tubanan.

Sedangkan versi Pemkab Jepara, tanah tersebut adalah aset milik pemerintah berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14.

Kepada wartawan, Agus Heru Setiawan mengatakan dirinya terpaksa melaporkan Plt Kepala Satpol PP, karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan bangunan, material hebel dan pengambilan batu belah di atas tanah miliknya pada hari Senin 09/1/2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Bintang Seminggu Zodiak Sagitarius 29 Januari - 4 Februari 2023, Kamu Tahu Kata-kata Ajaib

Sebelumnya Agus Heru Setiawan juga telah melaporkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jateng terkait adanya surat teguran atau somasi melalui surat Nomor 032/3728 kepada Agus tanggal 31 Agustus 2022.

Disamping itu dua nelayan Tubanan atas nama Sudarmanto dan Kartoyo juga telah dilaporkan oleh Agus Heru Setiawan ke Polda Jateng.

Kedua nelayan bersama nelayan lain telah membongkarnya secara paksa bangunan milik pelapor karena kesal akses jalan menuju Sungai Ngarengan tempat parkir perahu nelayan tertutup bangunan yang diduga illegal tersebut. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X