6 Pelaku Kasus Penganiayaan di Titik Nol yang Videonya Viral di Medsos Ditangkap, Begini Kronologinya

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 20:00 WIB
6 Pelaku Kasus Penganiayaan di Titik Nol yang Videonya Viral di Medsos Ditangkap. (Foto: polresjogja.com)
6 Pelaku Kasus Penganiayaan di Titik Nol yang Videonya Viral di Medsos Ditangkap. (Foto: polresjogja.com)

"Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama," lanjutnya.

Baca Juga: Masih Ada yang Belum Tahu? Pemberian Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Tidak Dipungut Beaya Alias Gratis

Bahwa terhadap para pelaku disangka melakukan tindak pidana primer barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X