"Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama," lanjutnya.
Bahwa terhadap para pelaku disangka melakukan tindak pidana primer barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.**
Artikel Terkait
Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos
Komplotan Curanmor di 25 Lokasi Dibekuk Polisi Yogya, Melawan Saat akan Ditangkap 3 Pelaku Didor Petugas
Kuras Emas Perhiasan dan Uang Tunai, Dua Pelaku Curat Bersenjata Api Ditangkap Polisi Bantul, Satu Lagi Buron
Cabuli Tujuh Anak, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Dasar Penangkapan, Adanya Laporan Orang Tua Korban