Wajib Berbahasa Jawa Setiap Hari Kamis, Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:12 WIB
Pemprov Jateng menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022 dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. (Foto: Humas Jateng)
Pemprov Jateng menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022 dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. (Foto: Humas Jateng)

Namun, lanjutnya, tidak semua bahasa daerah tersebut dalam kategori aman. Beberapa di antaranya tergolong rentan atau dalam ancaman kepunahan.

Baca Juga: Anda Punya Hobi Menembak, Bergabunglah dengan Muria Shooting Club

Untuk menyelamatkan serta membuat bahasa daerah relevan dengan perkembangan jaman, Mendikbud Ristek melakukan pendekatan pada beberapa aspek melalui program Merdeka Belajar Episode 17.

Pertama, pemerintah lebih fokus pada revitalisasi daripada dokumentasi bahasa daerah.

Kedua, partisipasi intensif seluruh pemangku kepentingan sejak perencanaan dan pelaksanaan program.

“Dengan adanya kebijakan ini, sekarang di ranah keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan itu diwajibkan penggunaan bahasa ibu atau bahasa daerah,” kata Nadiem.

Baca Juga: 90 Desa di Kudus Gelar Seleksi Perangkat Desa, Satu Desa Menggunakan Metode Ini

Aspek pendekatan ketiga, papar Nadiem, Mendikbud Ristek mengadopsi model revitalisasi yang beragam yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Hal ini kami lakukan mengingat setiap bahasa itu memiliki ekosistemnya masing-masing. Sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu Provinsi Jateng menerima penghargaan bersama 15 wilayah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Lantaran Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun, Polisi Pulangkan Pengemudi Mobil Fortuner Arogan GR

Yakni, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Bali, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sula, Kabupaten Buru, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian Kabupaten Paser, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Sarmi, Kota Pare-pare, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Alor.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X