Bupati Kudus Terus Dorong Potensi Desa Wisata agar Semakin Berkembang

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 23:58 WIB
Bupati Kudus Hartopo saat membuka Pembinaan Stakeholder Pariwisata di Taman Krida, Wergu Wetan Kota Kudus, Kamis 21 September 2023. (Foto: Diskominfo Kudus)
Bupati Kudus Hartopo saat membuka Pembinaan Stakeholder Pariwisata di Taman Krida, Wergu Wetan Kota Kudus, Kamis 21 September 2023. (Foto: Diskominfo Kudus)

SENANGSENANG.ID - Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan di Kabupaten Kudus.

Kemajuan sektor pariwisata akan ikut mendorong perekonomian daerah yang dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Kudus.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Kudus Hartopo saat membuka Pembinaan Stakeholder Pariwisata di Taman Krida, Wergu Wetan Kota Kudus, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Rock Garden Ternadi Bike Park, Jadi Ajang Uji Adrenalin Peserta Balap Sepeda 76 Indonesian Downhill 2023

Hartopo mengatakan bahwa sektor pariwisata di Kabupaten Kudus sempat terdampak pandemi covid-19.

Namun seiring berjalannya waktu, perlahan sektor pariwisata mulai bangkit.

Untuk itu, Bupati Hartopo terus mendorong pariwisata agar terus maju dan berkembang.

"Potensi pariwisata yang kita miliki sangat luar biasa, mulai dari alam, budaya, hingga kulinernya. Akan terus kita dorong dan kembangkan," ungkapnya.

Baca Juga: Kalah 0-1 dari China Taipei, Indra Safri Mengaku Perjuangan Lolos dari Grup F Sepak Bola Asian Games Berat

Pihaknya mengajak dan melibatkan seluruh stakeholder pariwisata untuk bersama mengembangkan dan menggali potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Kudus.

"Mari tunjukkan peran kita terhadap keberadaan potensi wisata di masing-masing wilayah melalui sinergi dan kolaborasi," ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mutrikah mengemukakan, terdapat 30 desa wisata yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas perhatian yang diberikan oleh pimpinan daerah.

Baca Juga: SOS Sambut Baik Terbentuknya Satgas AntiMafia Bola, Sayangnya Tidak ada Anggota dari Penegak Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X