BTNTC Bersama Pertamina Foundation Komitmen Menjaga Kelestarian Hiu Paus di Taman Nasional Teluk Cenderawasih

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:57 WIB
Balai Besar  Nasional Teluk Cenderawasih bekerja sama dengan Pertamina Fonundation  berusaha selamatkan Hiu Paus (foto Pertamina Foundation)
Balai Besar Nasional Teluk Cenderawasih bekerja sama dengan Pertamina Fonundation berusaha selamatkan Hiu Paus (foto Pertamina Foundation)

SENANGSENANG.ID - The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai ikan yang rentan dan termasuk dalam daftar merah yang tergolong terancam punah (endangered) sejak tahun 2016.

Dalam rangka mewujudkan kelestarian hiu paus, maka  Cenderawasih (BTNTC) bersama dengan CSR PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Foundation (PF) bersepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan Whale Shark Center (WSC) dalam upaya penyelamatan hiu paus.

Untuk mewujudkannya, bertepatan dengan International Whale Shark Day atau Hari Hiu Paus Internasional, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) dan Pertamina Foundation (PF), di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Jumat 1 September 2023 Cepatlah Menikmati Setiap Momen Kehidupan

Kerja sama tersebut memuat tentang Penguatan Fungsi Kawasan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Dukungan Pengelolaan Whale Shark Center (WSC).

Adapun kegiatan yang dilakukan, antara lain pengembangan Whale Shark Center (WSC), pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan perlindungan hiu paus, penelitian ilmiah dan pemantauan populasi hiu paus di Taman Nasional Teluk Cenderawasih.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc. selaku Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Corporate Secretary PIS Aryomekka Firdaus.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 1 September 2023: Tanpa Iman Tidaklah Sah dan Diterima Amal Perbuatan Seseorang

TNTC ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8009/Kpts-II/2002 Tanggal 29 Agustus 2002 Tentang Penetapan Taman Nasional Teluk Cenderawasih seluas 1.453.500 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan/Kawasan Konservasi Perairan.

Salah satu mandat penunjukkan TNTC adalah untuk penyelamatan 7 Spesies Kunci dan Prioritas, yaitu Junai Mas, Tiram Kuda, Hiu Paus, Dugong, Lumba-Lumba, Kima dan Penyu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Supartono, S.Hut.,M.P, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi cerminan nyata menjaga keberlanjutan alam.

Baca Juga: Arpusda Monitoring Akreditasi Perpustakaan Sekolah, dan Siap Dukung Program Literasi Polda Jateng

"Kerja sama ini adalah cerminan nyata dari kolaborasi yang kuat dalam menjaga keberlanjutan alam kita. Sebab, TNTC juga merupakan salah satu lokasi agregasi hiu paus di Indonesia sehingga kondisi sumberdaya alam dan ekosistemnya perlu terus dijaga untuk keberlangsungan hidup flora, fauna dan masyarakat yang bergantung pada TNTC," ujar Supartono  Rabu 30 Agustus 2023.

TNTC secara konsisten telah memantau populasi hiu paus sejak tahun 2011 hingga 2023. Tujuannya untuk mengidentifikasi setiap individu dalam populasi hiu paus, termasuk menentukan identitas, ukuran, jenis kelamin, struktur tubuh, dan distribusi populasi.

Sampai dengan bulan Agustus 2023 telah teridentifikasi 188 individu hiu paus dengan rincian 165 ekor Jantan, 6 ekor betina dan 17 ekor belum teridentifikasi jenis kelaminnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X