SENANGSENANG.ID - Lima makanan tradisional dari Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Penetapan ini mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak bagi warisan budaya yang tak ternilai ini.
Lantas apa saja kelima makanan tradisional yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak Benda?
Kelima makanan tradisional tersebut adalah Jadah Manten, Legomoro, Sangga Buwana, Kembang Waru dan Yangko.
Kelima sertifikat warisan budaya tak benda ini diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo pada acara Perayaan Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2023 di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Selasa 23 Mei 2023.
Dalam sambutannya Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penetapan dan penyerahan sertifikat warisan budaya tak benda merupakan hal penting dalam upaya melindungi dan menghargai kekayaan budaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
Baca Juga: Agar Bisa Tembus 100 Besar Dunia, Bangun Tim Nasional Harus Lewat Proses Bertahun-tahun
Sertifikat ini tidak hanya sebatas pengakuan formal atas pentingnya warisan budaya tak benda, namun menjadi komitmen untuk melestarikan dan mewariskannya kepada generasi muda.
“Saya pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi seperti peneliti, ahli dan pelaku budaya yang dengan penuh semangat berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka. Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pengidentifikasian dan perlindungan warisan ini," tutur Gubernur.
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan menegaskan bahwa kekayaan budaya kita harus dilestarikan dihormati dan dirawat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warisan budaya tak benda merupakan kekayaan pengetahuan dan keterampilan yang harus ditular dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sehingga proses regenerasi pengetahuan menjadi modal penting bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.