Kedapatan Simpan Senpi Berbentuk Pulpen, Pria di Tangerang Dicokok Polisi

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi senjata api. Polisi menangkap pria berinisial AJ (44) karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun atau berbentuk pulpen beserta amunisinya di Tangerang. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi senjata api. Polisi menangkap pria berinisial AJ (44) karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun atau berbentuk pulpen beserta amunisinya di Tangerang. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - seorang pria berinisial AJ (44) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis pen gun atau berbentuk pulpen beserta amunisinya.

Senpi rakitan berbentuk pulpen itu ditemukan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Provinsi Banten.

"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," ungkap Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, SIK, M.Si., Minggu 10 September 2023.

Baca Juga: RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akan Berikan Imbalan Jasa Pelayanan kepada Peserta PPDS

Dijelaskan Kapolres Tangerang Kota, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ini berawal dari adanya infomasi yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang melakukan observasi dan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang milik AJ.

Baca Juga: Ditangkap Saat Liburan di Bali, Buronan Dito Mahendra Jadi Tahanan Bareskrim Polri Mulai Hari Ini

Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru.

Dalam pemeriksaan di Polsek Pinang diketahui bahwa senjata berbentuk pulpen tersebut memang milik AJ.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Kapolres.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X