Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Amankan Sopir Honda Brio Acungkan Sajam di Tol Jakarta-Tangerang

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 11:39 WIB
Mobil Honda Brio yang ditunggangi MAP (22) pelaku acungkan sajam di jalan Tol Jakarta-Tangerang disita polisi. (Foto: PMJNews)
Mobil Honda Brio yang ditunggangi MAP (22) pelaku acungkan sajam di jalan Tol Jakarta-Tangerang disita polisi. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Video viral di media sosial seorang sopir mobil Honda Brio yang mengacungkan sajam di jalan Tol Jakarta-Tangerang, polisi turun tangan.

Sang sopir Honda Brio, MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan Bantul Gelar Pelatihan Dramatisasi Karya Sastra bagi Seniman dan Penulis Bantul

"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023.

Setelah diamankan, lanjut Zain, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol.

Pria itu kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

Baca Juga: Pasangan Perupa Grace-Dedok Pameran 'Say It With Love' di Garrya Bianti Yogyakarta

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa 24 Oktober 2023 dan viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

Dalam narasi video menjelaskan, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Sabtu 28 Oktober 2023 Selesaikan Tugas-Tugas yang Masih Tertunda

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X