MK Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK Permanen, akan Bekerja Hingga 31 Desember 2024

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 17:36 WIB
Dari kiri: Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok.MK)
Dari kiri: Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok.MK)

SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Baca Juga: Gus Miftah Buka Suara Usai Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Uang di Pamekasan

Adapun tiga anggota MKMK dimaksud yaitu Ridwan Mansyur yang mewakili unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang di bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK ini akan mulai bekerja dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik di 29 PPLN, Terbanyak Tidak Tepat Jumlah

Sehingga keterpilihan para anggota MKMK tidak hanya sebagai lembaga pengawas para hakim saat ada laporan sebagaimana dipahami publik.

Namun dalam perspektif luas MKMK juga  harus dapat menjembatani kepada publik, hal-hal yang telah dilakukan MK untuk kebaikan masyarakat.

“Sehingga ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK. Dengan demikian, terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik,” kata Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya dikutip InfoPublik, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Temanggung Pandean Square Hari Ini Selasa 9 Januari 2024 Tantangan Seru, Diwe Hutan Larangan

Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi.

Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X