SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.
Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Baca Juga: Gus Miftah Buka Suara Usai Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Uang di Pamekasan
Adapun tiga anggota MKMK dimaksud yaitu Ridwan Mansyur yang mewakili unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang mewakili unsur akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK ini akan mulai bekerja dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik di 29 PPLN, Terbanyak Tidak Tepat Jumlah
Sehingga keterpilihan para anggota MKMK tidak hanya sebagai lembaga pengawas para hakim saat ada laporan sebagaimana dipahami publik.
Namun dalam perspektif luas MKMK juga harus dapat menjembatani kepada publik, hal-hal yang telah dilakukan MK untuk kebaikan masyarakat.
“Sehingga ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK. Dengan demikian, terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik,” kata Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya dikutip InfoPublik, Selasa 9 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi.
Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.
Artikel Terkait
Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Tanggapi Instruksi Mahfud MD, Polisi Gercep Usut Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Pemilu 'Coblos Partai'
TNI-Polri Terjunkan 1.992 Personel Kawal MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Respon Partai Garuda
Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Marwah MK Terguncang, Demokrasi Sedang Diuji
Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini Komposisi dan Nama-Namanya