Aljawahir mengatakan bahwa ternyata mobil yang diparkir ternyata pesanan mobil online yang tidak mengenal dengan pelaku.
Kemudian korban merasa curiga dan langsung melaporkan melalui aplikasi Libas agar dapat ditangani Polrestabes Semarang secara cepat.
“Ketika dilakukan penyelidikan didapati rekaman CCTV yang sudah termonitor dengan Command Center Polrestabes Semarang sehingga dengan mudah untuk medeteksi pelaku tersebut,” ucap Wakapolrestabes Semarang.
Mereka juga melakukan kejahatan dengan modus yang sama pada tanggal 19 November 2023 dan berhasil mendapatkan barang curian berupa Kawasaki KLX 150.
Dalam keberhasilan pencurian tersebut Temmy melakukan aksi secara mandiri, kemudian dia menghubungi saudaranya bernama Yoyok Bagus (51) untuk membantu menjual hasil curian itu.
“Saya menjualnya ke teman dekat saya namanya Gagas Ali dengan harga 6 juta,” ucap Yoyok sebagai penadah motor tersebut.
Atas perbuatannya, kepada tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau selama-lamanya empat tahun.**
Artikel Terkait
Komplotan Curanmor di 25 Lokasi Dibekuk Polisi Yogya, Melawan Saat akan Ditangkap 3 Pelaku Didor Petugas
Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Inilah Kelalaian Korban yang Tidak Boleh Ditiru
Pelaku Curanmor di Kudus Diringkus, Ternyata Tersangka Keponakan Korban
9 Kali Nyolong Motor, Dua Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Tamansari Jakarta Dibekuk Polisi
Polres Malang Bongkar Sindikat Curanmor yang Bisa Mengubah Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan
TNI AD Pastikan Tiga Oknum Anggota Terlibat Curanmor Bakal Ditindak Tegas, Salah Satunya Berpangkat Mayor