Resahkan Masyarakat, Dua DC Mandiri Utama Finance Diamankan Polisi Palembang

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:37 WIB
Dua debt collector yang mengaku dari PT MUF diamankan polisi. (Detiksumsel.com/Tribratanews)
Dua debt collector yang mengaku dari PT MUF diamankan polisi. (Detiksumsel.com/Tribratanews)

SENANGSENANG.ID - Dua orang debt collector (DC) dari perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) di kota Palembang terpaksa berurusan dengan polisi.

Dua debt collector tersebut, HDM dan AN diamankan polisi karena meresahkan masyarakat.

Keduanya secara paksa melakukan penarikan kendaraan debitur atas nama Abdullah Sani.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Artos Mall Magelang Sabtu 4 Mei 2024, Film Horor Kuasai Jam Tayang Hari Ini

Dua DC tersebut menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K., mengatakan dua tersangka bersama kelompoknya melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.

Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.

Baca Juga: Lewat Menggambar Jalanan, Begini Cara Anak-Anak Perum Solo Elok dan Pesona Mojosongo Peringati Hardiknas

Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector.

"Paman korban dicegat oleh rombongan DC yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF.

Setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobilnya adalah DC.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Jogja Sabtu 4 Mei 2024, Dibintangi Shareefa Daanish, Menjelang Ajal Buktikan Kehororannya

Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X