Resahkan Masyarakat, Dua DC Mandiri Utama Finance Diamankan Polisi Palembang

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:37 WIB
Dua debt collector yang mengaku dari PT MUF diamankan polisi. (Detiksumsel.com/Tribratanews)
Dua debt collector yang mengaku dari PT MUF diamankan polisi. (Detiksumsel.com/Tribratanews)

Setelah ditotal korban diminta membayar total Rp45 juta oleh pelaku.

Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp1 juta dan biaya penarikan Rp1 juta.

Sebelumnya korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025

Baca Juga: Mantan Manajer Persiku Dukung Tim 'Macan Muria, Hasil Positif Awali Kompetisi Liga 3 Putaran Nasional

"Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban," ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya.

Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Solo Sabtu 4 Mei 2024, Abigail dan Menjelang Ajal Seram Mana Lur?

"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

"Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," jelas Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Baca Juga: Duo Musisi Belanda Tampil Memukau di Jogja, Kolaborasi Asyik Bawakan Musik Klasik

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X