Pada Rabu 10 April 2024 pukul 04.00 WIB, Kanit Reskrim AKP Sunardi mendapatkan informasi dari Aiptu Nugroho, Panit Intelkam Polsek Karangmojo tentang terjadi pencurian dan kekerasan atau pemerasan dengan membawa senjata tajam tanpa izin di Jatiayu Karangmojo.
Dimana pelaku diamankan warga di Balai Kelurahan Pengkol 2 dengan dikurung dalam ruangan kelurahan untuk menghidari amuk warga.
Tersangka MTA alias Nanda akhirnya diamankan ke Mako Polsek Karangmojo Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diamankan berikut barang bukti 1 unit HP merek Samsung A20S warna merah, 1 bilah celurit warna ungu bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam dengan nopol AB 5363 SW tahun pembuatan 2010.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 atau Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandas Iptu Suranto.**
Artikel Terkait
Buron Sejak 2022, DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap Polisi
Dijadikan Tempat Berjudi Dadu, Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan Termasuk Pak Kades
Oknum PNS di Gorontalo Diciduk Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual pada Adik Iparnya Sejak 2005
Update! Polisi Beberkan Kronologi Tersangka YA Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Hukuman Mati Menanti
Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Bullying di Binus School Tangsel, Anak Vincent Rompies Didrop Out
Kronologi Warga Butuh Purworejo Diciduk Polisi, Bawa Kabur Bocah di Bawah Umur hingga Lakukan Ini di Jogja