Pamit ke Rumah Kekeknya di Gunungkidul, Warga Notoprajan Jogja Diciduk Polisi karena Merampas HP, Begini Kronologinya

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 14:44 WIB
Pelaku curas atasnama MTA alias Nanda warga Notoprajan Jogja diamankan Polsek Karangmojo Polres Gunungkidul. (Foto: Bayu Renata)
Pelaku curas atasnama MTA alias Nanda warga Notoprajan Jogja diamankan Polsek Karangmojo Polres Gunungkidul. (Foto: Bayu Renata)

Pada Rabu 10 April 2024 pukul 04.00 WIB, Kanit Reskrim AKP Sunardi mendapatkan informasi dari Aiptu Nugroho, Panit Intelkam Polsek Karangmojo tentang terjadi pencurian dan kekerasan atau pemerasan dengan membawa senjata tajam tanpa izin di Jatiayu Karangmojo.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Rabu Kliwon 8 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Punya Watak 'Luang Neptu' Sebaiknya Hindari Ini

Dimana pelaku diamankan warga di Balai Kelurahan Pengkol 2 dengan dikurung dalam ruangan kelurahan untuk menghidari amuk warga.

Tersangka MTA alias Nanda akhirnya diamankan ke Mako Polsek Karangmojo Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diamankan berikut barang bukti 1 unit HP merek Samsung A20S warna merah, 1 bilah celurit warna ungu bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam dengan nopol AB 5363 SW tahun pembuatan 2010.

Baca Juga: Peruntungan dan Pantangan Kamis Legi 9 Mei 2024 Menurut Primbon Jawa, Perlu Kerja Keras dan Bersabar untuk Mencapai Sukses

"Kepada pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 atau Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandas Iptu Suranto.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X