"Tahap ini diawali dengan pre-test untuk mengukur seberapa jauh pemahaman Lurah akan substansi hukum dan regulasi teknis," katanya.
Dan tahap terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan berupa wawancara yang salah satunya dilakukan oleh para Hakim Agung dari Mahkamah Agung dan akademisi untuk mengukur seberapa layak Lurah menyandang gelar “NL.P” di belakang namanya.
"Di tahap ini pengalaman mereka ketika berperan sebagai juru damai akan diuji dan dinilai para panelis. Bila tiga tahapan telah dilalui, para Lurah terbaik berhak mendapatkan gelar tersebut," jelasnya.
Sementara itu, mewakili Penjabat Wali Kota, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Kota Yogya, Rahmat Setiabudi Sokonagoro berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogya untuk selalu berinovasi, berprestasi, dan membawa harum nama Kota Yogya di kancah nasional serta membawa perubahan positif di masa yang akan datang.
“Semoga prestasi yang diraih oleh ke enam Lurah ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk terus berinovasi dan berprestasi,” imbuhnya. **
Artikel Terkait
Cek Layanan Publik, Bupati Kudus Minta Kepala Desa Agar Mekanisme Pengajuan Bantuan Disederhanakan
294 Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Wonogiri Dapat Jatah Motor Dinas Yamaha NMax Warna Merah
Bupati Kudus Ajak Kepala Desa Rangkul Seluruh Elemen Dalam Pengembangan Desa
Bakar Lahan Milik Sendiri, Mantan Kepala Desa di Musi Banyuasin Diciduk Polisi
Dijadikan Tempat Berjudi Dadu, Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan Termasuk Pak Kades
DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun