"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir juga meminta bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menangani korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menyerukan kepada para penegak hukum, khususnya Polri, untuk memberikan perhatian khusus kepada anggotanya yang terlibat dalam judi online.
"Itu wewenang pak Kapolri tapi saya minta mendapatkan perhatian karena penegak hukum yang mestinya harus memberantas judi online tapi jadi bagian pelaku. Saya kira perlu ada perhatian khusus," kata Muhadjir.
Muhadjir menekankan bahwa bahaya judi online kini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh berbagai kalangan, termasuk penegak hukum dan intelektual.
Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Meluncur Langsung Bikin Heboh, Canggihnya Kelewatan Bikin Lawan Gemeteran
"Saya kira kalau bahaya sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini. Karena sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga," jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif judi online dan membantu para korban untuk kembali bangkit serta memperbaiki kesejahteraan mereka.
Dikutip dari Instagram lambeturah, Jumat 14 Juni 2024, pernyataan Muhadjir Effendy ini langsung dibanjiri komentar bernada apriori hingga menganggap langkah yang diambil pemerintah itu keliru, dan tak masuk akal.
"Ini mah sama aja pemerintah mau melestarikan judi online... Aneh banget," komentar Trisnagayuh.
Artikel Terkait
Menkominfo Ajak Semua Pihak Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online, 810.785 Konten Sudah Ditakedown
Menkominfo: Perang terhadap Judi Online Dilakukan tanpa Kompromi, Daya Rusaknya Langsung ke Ekonomi
Wamenkominfo Minta Jajaran Terapkan Tiga Nilai Ini dalam Memberantas Judi Online, Ini Alasannya
HP Anggota Polisi Lhokseumawe Diperiksa Terkait Judi Online, Ini Hasilnya
Awas! Platform Digital yang Biarkan Konten Judi Online Diancam Denda Rp500 Juta
Menkominfo: Pemberantasan Judi Online Bersifat Transnasional, 2,1 Juta Situs Ditutup Belum Cukup