Pemkab Kudus Larang ASN dan Non-ASN Terlibat Perjudian dan Pinjaman Online Ilegal

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:45 WIB
ASN maunpun non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus dilarang terlibat perjudian dan pinjaman online ilegal. (Foto: Dokumen)
ASN maunpun non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus dilarang terlibat perjudian dan pinjaman online ilegal. (Foto: Dokumen)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1792/2024.

Surat BKPSDM tersebut berisi larangan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, agar tidak terlibat dalam perjudian dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk perjudian di kalangan pegawai.

Baca Juga: Polres Kudus Amankan Tersangka Jual Beli Motor Bodong, Beroperasi Tiga Tahun Terjual 100 Kendaraan

Larangan ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pinjaman online yang marak di masyarakat.

Winarno menjelaskan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keputusan ini juga berupaya mengatasi maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.

Surat edaran tersebut sudah didistribusikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), unit kerja, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca Juga: Nama Bahlil Lahadalia Santer Digadang Jadi Ketua Partai Golkar, Sekjen Bakornas Fokusmaker: Sudah Teruji Loyalitasnya

Hal ini untuk memastikan bahwa larangan ini diterapkan secara menyeluruh.

Dengan adanya SE ini, diharapkan ASN dan pegawai non-ASN di Pemkab Kudus dapat terhindar dari gangguan sosial dan psikologis yang disebabkan oleh perjudian dan pinjaman daring.

Winarno mengimbau agar semua pegawai tidak hanya menghindari aktivitas perjudian, tetapi juga menghindari tempat yang menyediakan layanan tersebut.

Pegawai ASN juga dilarang menerima dan melakukan pinjaman yang ditawarkan oleh pinjaman online.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko terlilit utang yang seringkali mengakibatkan masalah finansial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X