Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu, Begini Faktanya

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 15:21 WIB
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024. (Foto: Istimewa)
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

Baca Juga: Film Perjanjian Setan Sudah Tayang, Callista Arum Jadi Tumbal Penghuni Kos yang Bisa Bayar Seikhlasnya

"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," beber Syarif.

Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Baca Juga: Kematian Puput Novel Tunjukkan Betapa Seriusnya Serangan Kanker Payudara, Sejumlah Artis Indonesia yang Bertahan Ini Perlu Diberi Dukungan

Analisa Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam. Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Syarif mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp2 miliar.

Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

Baca Juga: Ramalan Bintang Virgo Rabu 11 September 2024, Dapat Membuat Keputusan yang Rasional

"Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," Syarif memberi koreksinya. **

Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order.

Menurutnya, dalam SOP 700-08, kewenangan kepala butik atau management representatif itu hanya menandatangani faktur.

Baca Juga: Sudah Kumpulkan 4.492.802 Penonton, Akankah Film Kang Mak from Pee Mak Lampaui Ipar Adalah Maut? Ini Data dan Faktanya

"Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X