Dan terakhir mengenai isi surat keterangan berdasar management policy. Menurutnya, seharusnya suratnya memuat keterangan tentang sesuatu pada saat tertentu dan posisi tertentu untuk dipergunakan sebagai sarana pembuktian atau permohonan informasi dari suatu instansi, yang mana keterangan yang diberikan adalah sesuatu informasi yang benar.
Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi.
"Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar," Syarif menegaskan.
Baca Juga: Perupa Magelang Agus Muchtadji Pameran Tunggal 'Nature of Life' di Garrya Bianti Yogyakarta
Berikutnya soal harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp505 juta per kg.
Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam, di tahun 2018.
"Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 itu harga terendah itu di Rp640 jutaan (per kg)," ungkapnya.
Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut. "Tahun berapa itu?" tanyanya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Rabu 11 September 2024, Hubungan Anda Mungkin akan Berkembang Menjadi Indah
"Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp 640 juta/kg)," beber Syarif.
"Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan," Syarif kembali membeberkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut.**
Artikel Terkait
KPK Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan TPK Suap Perkara di MA, Salah Satunya Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Hendra Kurniawan, Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis 3 Tahun Penjara
Berkas Perkara Tahap I Dua Tersangka Penganiaya Cristalino David Ozora, Sudah di Tangan JPU untuk Diperiksa
KPK Temukan Bukti Elektronik Perkara Penyaluran Bansos saat Geledah Kantor Kemensos
Anggota DPR Diduga Lakukan KDRT pada Istri Kedua, Begini Hasil Gelar Perkara yang Dilakukan Polisi
Telkom Bantah Tuduhan Laporan Keuangan Fiktif, Ahmad Reza: Perkara Ini Dibuat-buat Oleh Saudara BR