SENANGSENANG.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pasien yang terinfeksi Monkeypox (Mpox) tetap memerlukan pengobatan, termasuk mereka yang mengalami gejala ringan maupun berat.
Pengobatan ini mencakup penanganan simptomatik serta penggunaan antivirus untuk mengurangi dampak gejala.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa meskipun beberapa kasus Mpox mungkin hanya menimbulkan gejala ringan, orang dengan penyakit kekebalan tubuh lemah dapat mengalami gejala yang lebih berat dan memerlukan perawatan medis di fasilitas kesehatan.
Syahril menanggapi narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mpox tidak membutuhkan pengobatan karena tidak ada obat untuk virus tersebut.
Narasi tersebut juga menyarankan bahwa pasien hanya perlu tidur cukup dan meningkatkan konsumsi protein hewani.
"Kalau seseorang makan dengan baik, istirahat cukup, dan olahraga teratur, tentu bisa mencegah penyakit. Namun, pengobatan Mpox tetap diperlukan karena penyakit ini disebabkan oleh virus dengan masa inkubasi hingga 21 hari," tegas Syahril dalam keterangannya, Sabtu 14 September 2024.
Baca Juga: Ditangan Anggrek Astuti Jogja, Tanaman Anggrek Menjadi Karya Seni Bernilai Tinggi
Saat memasuki masa inkubasi, gejala seperti ruam atau lesi kulit mulai berkembang, kemudian mengering dan mengelupas.
Namun, selama proses inkubasi, pasien mungkin mengalami demam tinggi dan sakit kepala yang memerlukan pengobatan menggunakan obat simptomatik.
Obat simptomatik digunakan untuk meredakan gejala seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, pembengkakan kelenjar getah bening, dan ruam kulit.
Baca Juga: Long Weekend Maulid Nabi 2024, Tiket Kereta Cepat Whoosh Sudah Terjual 70 Ribu
Gejala ruam biasanya muncul satu hingga tiga hari setelah demam dan dapat berkembang menjadi lepuh berisi cairan hingga akhirnya mengeras dan mengelupas.
Pengobatan ini membantu meringankan gejala yang timbul selama masa penyakit.
Artikel Terkait
WHO Tetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Global, Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan
Kemenkes Temukan Dugaan Pungli di PPDS Anestesi Undip, Sebesar Rp20-40 Juta per Bulan
Waspadai Cacar Monyet, DKK Kudus Beri Peringatan Tentang Gejala dan Pencegahan Penyakit Virus MPV
Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak, Bagaimana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang?
PKBI Serukan Gerakan Peduli Bahaya BPA Plastik Kemasan Pangan bagi Kesehatan
Vaksin Mpox Resmi Digunakan di Indonesia, Terbukti Aman Menurut WHO-BPOM dan Bukan Vaksin Eksperimental