"Kalau dulu masih bersifat imbauan. Sekarang harus mulai jadi kesepakatan tertulis. Harus terbuka tapi juga harus bersikap adil. Semua pasangan calon harus diberi kesempatan yang sama. Tidak bisa hanya salah seorang dari paslon saja," kata Ketua Bidang Pelayanan Kemasyarakatan Paroki FX Endro Guntoro yang juga penggagas nota kesepakatan.
Menurut Endro, Hal kedua yang cukup prinsip yakni ketua lingkungan dan pengurus lingkungan tidak diperkenankan menerima sumbangan atau bantuan dalam bentuk uang, barang atau bentuk fasilitas lain dari paslon, maupun koalisi parpol pengusung, atau tim sukses paslon yang memiliki maksut mempengaruhi pilihan dan bertujuan mendapatkan dukungan suara.
Pemilih harus memilih dengan suara hatinya sendiri, diberikan kebebasan penuh, dan bebas dari berbagai tekanan.
Baca Juga: Sebanyak 178.621 Tiket KA Terjual Periode Arus Balik Liburan, KAI Operasikan 113 Perjalanan
"Ini prinsip dasar yang harus diperjuangkan agar martabat pemilih tetap terjaga. Katolik walaupun kami tergolong kecil tapi harus bisa berkontribusi untuk kebaikan. Jangan sampai menjadi pemimpin jadi mahal karena ada dikenai tinggalan atau sumbangan. Ini tidak boleh. Kalau sampai jadi pemimpin mahal, orang baik dan tidak punya uang tidak akan bisa menjadi pemimpin," katanya.
Dalam kesempatan kemarin, Romo Vikaris Paroki Wonosari, Yohanes Riyanto, Pr, juga memberikan pembekalan umat.
Romo yang sebelumnya tugas pelayanan untuk Univeritas Atma Jaya Yogyakarta mengurai pentingnya umat katolik tidak alergi dengan politik.
Baca Juga: Totalitas Amanda Rawles Bikin Penonton Laura Termehek-mehek
Hak pilih yang dimiliki setiap orang, lanjut Romo Riyanto, dapat digunakan memperbaiki keadaan menjadi lebih baik apabila sifat pragmatisme berani ditinggalkan dan diikuti mengedepankan hati nurani dalam menentukan pilihan.
Menurutnya, pahlawan nasional sekaligus Romo Soegijopranoto telah memberi teladan nyata untuk membangun orientasi diri pada kepentingan bangsa.
Adapun Komisioner KPU Gunungkidul, Antok berserta Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugraha, mengapresiasi kegiatan Paroki Wonosari yang terus menggelorakan politik moralitas untuk umat dan masyarakat luas.
"Regulasi soal money politik di Pilkada lebih konkret yakni bisa menjerat setiap orang yang melakukan politik uang. Beda dengan kontestasi pemilu lainnya yang bisa dijerat calonnya dan tim resmi yang didartarkan ke KPU. Memang regulasinya beda," tandas Andang.
Baik untuk Diikuti Semua Paroki di DIY
Sementara itu, Romo moderator Komisi Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan (PK3) Kevikepan DIY, Rosarius Sapto Nugraha, Pr, menyambut baik kegiatan diinisiasi Paroki Wonosari ini.
Artikel Terkait
Ini 4 Pernyataan Sikap Ikatan Sarjana Katolik Indonesia DIY atas Situasi Politik, Siap Kawal Pilkada 2024
Diduga Bocor ke Publik, KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK
AI Senjata Baru Caleg untuk Kampanye, AS dan Inggris Punya Taktik Jitu, Bisa Dicoba para Paslon di Pilkada 2024
Politik Dinasti di Pilkada 2024 Terjadi Lagi, Ternyata Ini Faktor di Balik Adanya ‘Tentakel Kekuasaan’
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2025
Partai Demokrat Sleman Konsisten Menangkan Harda Kiswaya-Danang Maharsa di Pilkada 2024