Brasto mengatakan, memodifikasi tangki bensin biasanya dilakukan oleh oknum penyalahgunaan BBM agar mendapatkan BBM lebih banyak terutama yang bersubsidi untuk kemudian dijual lagi.
Oknum pelangsir menjual kembali BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Memodifikasi tangki bensin memiliki resiko yang tinggi karena sangat beresiko memicu kebakaran dan tentunya tidak sesuai dengan standar baku kendaraan.
"Sudah banyak kasus kebakaran mobil di SPBU yang disebabkan oleh tangki bensin modifikasi," ungkapnya.
Pengendara kendaraan khususnya mobil harus sadar jika modifikasi tangki mobil memiliki resiko besar munculnya kebakaran terutama di SPBU saat melakukan pengisian BBM.
"Hindari modifikasi tangki kendaraan. Isilah BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan dan tangki BBM standar pabrikan," pintanya.
Para pengendara juga diminta agar menggunakan rangkaian listrik kendaraan sesuai Standar.
Rangkaian listrik yang tidak sesuai standar dapat memicu terjadinya kebakaran kendaraan, termasuk saat melakukan pengisian BBM di SPBU.
Baca Juga: Di Indonesia Boneka Labubu Dijual Mulai Rp147 Ribu hingga Rp40 Jutaan, Dimana Bisa Membelinya?
"Hal ini dapat terjadi karena kelistrikan kendaraan tidak dirangkai dengan tepat dan tidak standar," terangnya.
Berikutnya, penggunaan handphone (HP) hendaknya hanya untuk melakukan transaksi sebelum atau sesudah pengisian BBM.
Dijelaskan oleh Brasto, penggunaan HP atau smartphone hanya diperbolehkan untuk kepentingan melakukan transaksi pembayaran pengisian BBM non-tunai melalui aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Panen Raya, Kualitas Bawang Putih Pemalang Berpotensi Saingi Bawang Impor
Artikel Terkait
Minimalisasi Kecurangan, Pertamina Patra Niaga Perluas Pendataan QR Code Pertalite di Jateng dan DIY
Pertamina Perluas Pendataan BBM Bersubsidi Berbasis QR Code hingga Luar Jamali
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi di DKI, Jateng dan DIY, Produk Pertamax Tetap
Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Menjadi yang Pertama di Asia Tenggara
Pertamina Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Pada 1 September 2024, Pendaftaran QR Code Fokus di Wilayah Ini