"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik, melanggar kesusilaan." tulis Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE.
Kedua, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi." tulis Pasal 65 Ayat 1 dalam UU PDP.
Langkah Mitigasi Kebocoran Data
Langkah pencegahan yang paling cepat dan praktis terhadap insiden kebocoran data, yaitu memperbaharui data privasi.
Ibarat sebuah pintu, jika ada pelaku kriminal yang sudah menduplikasi kuncinya, maka cara paling ampuh adalah mengganti set pintu dengan yang baru.
Tidak perlu panik secara berlebihan terhadap informasi kebocoran data yang beredar di media sosial, karena belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pencegahan kebocoran data privasi terkhusus pada gadget sangat penting, mengingat gadget tersebut seringkali menyimpan informasi pribadi dan sensitif pengguna.
Baca Juga: Riset Nielsen: Radio Menjadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi privasi data pada gadget:
Penguncian Layar
Aktifkan penguncian layar dengan PIN, pola, atau sidik jari untuk mencegah akses tidak sah ke gadget Anda jika hilang atau dicuri.
Perbarui Sistem operasi dan aplikasi
Pastikan sistem operasi dan semua aplikasi pada gadget selalu diperbarui dengan versi terbaru. Pembaruan ini sering kali mengandung perbaikan keamanan yang penting.
Artikel Terkait
Temui Warga Penerima PIP, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jogja Hasto-Wawan Sampaikan Pesan Ini
Ini 35 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Anjing Herder yang Serang Warga di Semarang Akhirnya Disuntik Mati, Ini 3 Kasus Serupa hingga Korban Meninggal Dunia
Akses 3.383.000 Juta Konten Judol Diputus Kominfo, 573 Akun e-wallet Diblokir
Bareskrim Polri Rampas Aset Senilai Rp221 Miliar Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Berikut Rinciannya