“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.**
Artikel Terkait
Perpres Publisher Right Tidak Terkait Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Wamenkominfo
Jaringan Pemred Promedia Audiensi ke Dewan Pers, Bahas Soal Publisher Rights
Dewan Pers Terima Aduan 813 Kasus Pelanggaran Sepanjang 2023, Terbanyak Dilakukan Media Online
Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran! Ini yang Dikhawatirkan
Mensesneg Pratikno Dukung PWI Pusat Wujudkan Grha Pers Pancasila di Jogja dan Pusat Diklat Wartawan Internasional
Demi Kebaikan Pers Indonesia dan Demokrasi, PWI Siap Rekonsiliasi