5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:48 WIB
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya.  (Polri.go.id)
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)

Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

Kasus penganiayaan Ronald terhadap kekasihnya kemudian berujung di kantor polisi.

Namun, anak politisi PKB Edward Tannur itu berkelit atas kematian Dini yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.

Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya justru membebaskan Ronald dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan berat terhadap mendiang kekasihnya.

Baca Juga: Ini Sejarah Sumpah Pemuda yang Perlu Kamu Tahu, dan Isi Teks Asli Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya itu.

Usai Vonis Bebas, Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Mereka adalah hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.

Baca Juga: Usai Dihajar PSIM di Kandang, Persiku Kudus Bangkit di Pertandingan Tandang, Libas Persikas 1-0

Sementara pengacara yang ditangkap Jampidsus Kejagung, berinisial LR yang merupakan pengacara Ronald.

Empat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap pria yang memiliki mobil mahal untuk melindas kekasihnya.

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1 Triliun

Pada Jumat 25 Oktober 2024, Kejagung menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp1 triliun terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa Terbesar di Surabaya, ARTSUBS 2024 Resmi Dibuka di Pos Bloc hingga 24 November 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X