5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:48 WIB
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya.  (Polri.go.id)
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah rumah ZR di Senayan, dan ditemukan uang dan emas batangan senilai hampir Rp1 triliun.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan dengan nilai Rp75 miliar.

ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald (LR), untuk mempengaruhi keputusan banding agar menguntungkan pihaknya.

Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda: 34 Tim Ikuti Gerak Jalan Tingkat Jateng, Start di Pantai Bandengan Jepara

Memicu Gelombang Protes Soal Mafia Peradilan

Vonis bebas orang kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, memicu gelombang protes warganet di media sosial.

Terkhusus, saat tim intelijen Kejati Jatim menunjukkan bukti gepokan uang di rumah salah satu hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.

"Gepokan fulus (uang) milyaran dalam pecahan rupiah dan dollar ditemukan di rumah salah satu hakim yang dikasih vonis bebas Ronald Tannur," tulis warganet dengan akun X @WagimanDeep212_, pada Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Srawung Pelajar Katolik Sleman Semakin Tangguh dan Gaul, Gelar Ekaristi Kaum Muda

Mantan pejabat di MA yang kini terlibat dalam kasus suap Ronald (ZR), juga dituding warganet sebagai mafia peradilan.

Hal itu usai tim intelijen Kejati Jatim mengungkap bukti uang suap senilai lebih kurang Rp1 triliun rupiah dan 51 kilogram emas saat meringkus Zarof Ricar dari kediaman pribadinya.

"Uang suap hampir 1 triliun dan emas 51 kilogram ini selain dari kasus suap Ronald Tannur, dikumpulkan Zarof Ricar mantan pejabat di MA saat makelar pengurusan kasus di MA 2012-2022," ujar warganet lainnya dengan akun @CakKhum pada Sabtu 26 Oktober 2024.

"Berarti di MA ini kasus suap sudah lama dan menjadi hal lumrah untuk merubah keputusan," tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X