SENANGSENANG.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini disampaikan Yassierli usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024.
"Kami sangat concern bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Kami juga meminta agar Sritex tetap berproduksi seperti biasa. Pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk karyawan Sritex dan situasi saat ini masih dalam proses hukum," ujar Yassierli.
Baca Juga: Produk Mamin Indonesia Raih Potensi Transaksi USD7,7 Juta di Kaohsiung Food Show 2024
Menaker menjelaskan bahwa setelah proses hukum yang tengah berlangsung, masih memungkinkan adanya kasasi.
Namun, Presiden telah menegaskan bahwa PHK di Sritex tidak akan dibiarkan.
Pemerintah ingin memberikan sinyal positif kepada perusahaan lain bahwa mereka hadir untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan.
Yassierli menambahkan, ia pun telah mengirim Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
"Kami sudah memastikan bahwa produksi tetap berjalan, karyawan tetap tenang, dan hak-hak mereka terpenuhi," jelasnya.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa terdapat 162 tenaga pengawas yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan yang siap mengawasi.
Ia memastikan koordinasi berjalan baik antara pemerintah daerah dan manajemen Sritex untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Dari sisi pemerintah, kami lebih mempersiapkan aksi korporasi. Fokus kami adalah memastikan agar tenaga kerja bisa bekerja dengan tenang, hak-hak mereka terpenuhi, dan karyawan tetap bahagia," tegasnya.
Artikel Terkait
Menaker Tegaskan THR Keagamaan Wajib Dibayar Penuh, dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Tegaskan THR Keagamaan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil
Pekerja dan Buruh Jangan Sampai Nggak Tahu, Begini Mekanisme dan Besaran THR 2024 Berdasar SE Kemnaker
Resmi Ditutup, Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan Laporan dari Posko THR 2024
PWI Pusat Kolaborasi dengan Kemnaker Sosialisasikan Program Ketenagakerjaan
Kemnaker Pastikan Tak Ada PHK di PT Sritex Pasca-Putus Pailit, Nyicil Ayem Lek