Seperti diketahui, kasus judi online ini menjadi persoalan pelik di Indonesia. Seperti kasus judol yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai terungkap pada awal November 2024.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka oknum pegawai Komdigi yang diduga 'membina' situs judi online di Indonesia.
Hal itu menjadi sebuah ironi yang membuat Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkapkan permohonan maafnya kepada warga RI.
Momen Menkomdigi Kena Omel Istri Pecandu Judi Online
Dalam kesempatan berbeda, Meutya Hafid mengaku sedih dan meneteskan air mata saat meminta maaf kepada warga usai terdapat oknum pegawainya yang terlibat kasus judi online.
"Saya minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat," ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerja di Jakarta pada Selasa 12 November 2024.
"Karena saya seperti ibunya dari kantor itu, sama kayak kalau ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih," terangnya.
Dalam kesempatan itu, ada wanita berusia 44 tahun, Nuravia Oktavia yang mengaku menjadi istri dari suaminya yang merupakan pecandu judi online.
Nuravia atau akrab disapa Nur, mengaku kepada Menkomdigi bahwa dirinya adalah korban dari judi online.
Dia mengatakan sang suami sampai ditahan pihak kepolisian akibat kasus judi online.
"Saya korban dari judi online. Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online," ujarnya kepada Meutya Hafid.
Nur menyebutkan barang-barang di rumahnya ludes terjual akibat ulah sang suami yang kecanduan judi online.
Artikel Terkait
Gembar-gembor Berantas Judi Online, Jebul Pegawai Komdigi Malah Lindungi Judol hingga Untung Rp8,5 Miliar
Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Prabowo, dari Desk Pilkada hingga Judol
Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol, Ada Madamgossip dan Perang Brutal
Warganet Tuding Denny Cagur Pernah Promosikan Judi Online hingga Sebut Dekat dengan Pegawai Komdigi yang Diduga 'Bina' Judol!
Hari Ini Kemkomdigi Takedown 8.086 Konten Judol dan Akun dengan 99.700 Pengikut
4 Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!