Rumahnya Digeledah KPK, Mengapa Ridwan Kamil Bisa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB?

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 10:47 WIB
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (Instagram.com/ridwakamil)
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (Instagram.com/ridwakamil)

Laporan BPK menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengunjung Ngeyel Taman Safari Tuai Sorotan di Medsos, Insiden Singa Tabrak Mobil Wisatawan yang Pernah Terjadi di Jatim Bisa Jadi Pelajaran

KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menghindari tumpang tindih dalam proses penyelidikan.

"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," jelas Setya Budiyanto.

Meskipun namanya disebut-sebut dalam kasus ini, Ridwan Kamil sendiri belum memiliki status hukum dalam penyelidikan.

Baca Juga: Kopi Liar dan Kopi Merah, Komoditas Premium yang Kini Jadi Andalan Desa Ngargoretno Salaman Magelang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK tidak memiliki status hukum apa pun dalam perkara ini.

"Tidak berstatus apa-apa," ujar Tessa saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bahwa RK bisa dipanggil sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan.

Baca Juga: Mengintip 7 Fitur Canggih Togg T10X Hadiah Erdogan ke Prabowo hingga Perbandingannya dengan Mobil Maung RI

"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhir dari investigasi yang dilakukan KPK.

Dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X