Laporan BPK menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menghindari tumpang tindih dalam proses penyelidikan.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," jelas Setya Budiyanto.
Meskipun namanya disebut-sebut dalam kasus ini, Ridwan Kamil sendiri belum memiliki status hukum dalam penyelidikan.
Baca Juga: Kopi Liar dan Kopi Merah, Komoditas Premium yang Kini Jadi Andalan Desa Ngargoretno Salaman Magelang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK tidak memiliki status hukum apa pun dalam perkara ini.
"Tidak berstatus apa-apa," ujar Tessa saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bahwa RK bisa dipanggil sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhir dari investigasi yang dilakukan KPK.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.**
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
KPK Tinjau Penertiban Restoran di Jalan Ampera Raya Jaksel, Cegah Korupsi lewat Perizinan Bangunan
Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan MBG, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-Diam Diturunkan Jadi Rp8.000
Ridwan Kamil Masih Belum Nampak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Sampaikan Beberapa Barang Sitaan dari Rumah RK