Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polemik Menguat

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 19:09 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

SENANGSENANG.IDPolemik larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025).

Dalam sidang pleno, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian resmi dihapus.

Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Baca Juga: Indonesia Amankan Tiket Semifinal Ganda Campuran di wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib dihentikan.

“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” tegas Suhartoyo.

Mahfud MD: Putusan Berlaku Otomatis

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan putusan MK bersifat final dan langsung berlaku.

Baca Juga: Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge, Rawat Jalan Kini Lebih Praktis

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Begitu palu diketok, berlaku seketika,” ujarnya di Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud menekankan implementasi putusan tidak memerlukan revisi undang-undang.

Ia menilai, demi menjaga prinsip demokrasi konstitusional, pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Baca Juga: ARTJOG 2026: Seni Itu Panjang, Generasi Baru Menyapa

Yusril: Perlu Masa Transisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X