MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 19:37 WIB
MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Dok. MK RI)
MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Dok. MK RI)

SENANGSENANG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Perjuangan Nabila/Nahya dan Verrell/Adrian Berakhir di Amongrogo

Norma Harus Tegas, Tanpa Tafsir Tambahan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya.

“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar kepolisian. Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” ujarnya.

MK menilai norma “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Baca Juga: Behind the Magic: FFI 2025 Hadirkan Keajaiban Sinema Indonesia

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil wajib memilih jalur hukum yang jelas: mundur atau pensiun.

Perbedaan Pandangan Hakim

Putusan ini sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion.

Menurut Daniel dan Guntur, permohonan uji materi seharusnya ditolak karena frasa yang diuji bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang bisa diperbaiki melalui kebijakan administratif.

Baca Juga: Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: Prabowo: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X