SENANGSENANG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Perjuangan Nabila/Nahya dan Verrell/Adrian Berakhir di Amongrogo
Norma Harus Tegas, Tanpa Tafsir Tambahan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya.
“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar kepolisian. Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” ujarnya.
MK menilai norma “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.
Baca Juga: Behind the Magic: FFI 2025 Hadirkan Keajaiban Sinema Indonesia
Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil wajib memilih jalur hukum yang jelas: mundur atau pensiun.
Perbedaan Pandangan Hakim
Putusan ini sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion.
Menurut Daniel dan Guntur, permohonan uji materi seharusnya ditolak karena frasa yang diuji bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang bisa diperbaiki melalui kebijakan administratif.
Baca Juga: Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: Prabowo: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan
Artikel Terkait
Kemendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Akan Disesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah
Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Selaras dengan Sistem Hukum
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah akan Pelajari Putusan
Menilik 5 Rekomendasi KPK Soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK
4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil