Ia menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: Apple dan Google Siapkan Siri Generasi Baru dengan AI Gemini
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.
Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Setelah Buron Empat Bulan dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Natalia Rusli Menyerahkan Diri
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polisi Setelah Ketahuan Mencuri HP Penumpang Kereta Api
TNI-Polda Metro Bongkar Dugaan Penggelapan Kendaraan Bermotor di Jatim Libatkan Anggota TNI AD
Penipuan dan Penggelapan Bermodus Kontrak Fiktif Dibongkar Polda Jatim, Korban Rugi hingga Rp11 Miliar Lebih
Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Serupa yang Sempat Bikin Heboh
Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana