Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Trenggalek, Begini Modus dan Kronologinya

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 08:39 WIB
Pelaku penggelapan mobil, Elyas Sutiyono (44) diperiksa polisi. (polreswonogiri.id)
Pelaku penggelapan mobil, Elyas Sutiyono (44) diperiksa polisi. (polreswonogiri.id)

Ia menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga: Apple dan Google Siapkan Siri Generasi Baru dengan AI Gemini

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.

Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X