SENANGSENANG.ID – Komisi II DPR RI menyoroti rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Basuki melaporkan perkembangan pembangunan serta proses pemindahan ASN usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Perpres tersebut menegaskan bahwa IKN akan berfungsi sebagai kota politik mulai 2028, sehingga pembangunan fasilitas dan pemindahan ASN harus segera dilakukan.
Baca Juga: Tim NicePath DKV ISI Surakarta Sabet Medali Perunggu di GEMASTIK XVIII
Pembangunan KIPP 2025–2028
Basuki menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan percepatan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Pembangunan KIPP IKN tahun 2025–2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif,” ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menambahkan, target pembangunan sudah ditetapkan untuk periode tersebut.
Baca Juga: DPR Bongkar Kecurangan Distribusi BBM Subsidi, Usul TNI-Polri Turun Tangan
Pemindahan ASN Dimulai
Basuki memastikan proses pemindahan ASN telah dimulai secara bertahap.
“Pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini, dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya,” jelasnya.
DPR Pertanyakan Kuota ASN
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan kepastian jumlah ASN yang akan dipindahkan.
Artikel Terkait
China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Ungkap Bakal Kawal Sesuai Arahan Presiden
Anthony Budiawan Soroti Pembangunan IKN, Sebut Langgar Konstitusi dan Tak Didukung Investor
Tahap Kedua Pembangunan IKN Dimulai, Fokus pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif
Pemerintah Bantah Isu ‘Kota Hantu’ IKN, Basuki dan Purbaya Tegaskan Proyek Tetap Berjalan
IKN Disebut 'Kota Hantu', Akademisi dan Otorita IKN Angkat Bicara