Polisi Tangkap Pengguna Narkotika di Ngadirojo Wonogiri, Paket Sabu 1,38 Gram Jadi Barang Bukti

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 09:40 WIB
JK S alias Gembreng (41) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul, Rabu (26/11/2025) malam. (Foto: Humas Polres Wonogiri)
JK S alias Gembreng (41) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul, Rabu (26/11/2025) malam. (Foto: Humas Polres Wonogiri)

SENANGSENANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Seorang pria berinisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul, Rabu (26/11/2025) malam.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap membawa dan menggunakan sabu.

Baca Juga: Kisah Buruh Gendong Rasakan Lega dengan Bus Gratis di Beringharjo, Rus: Beban Kami Jadi Lebih Ringan

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati JK S di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB.

Barang Bukti Sabu 1,38 Gram

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,38 gram.

Paket tersebut dibungkus plester cokelat dan disimpan dalam bungkus rokok Camel berwarna ungu.

Baca Juga: IFG Goes to Campus 2025: 400 Mahasiswa Belajar Keuangan Berkelanjutan di Binus

Selain itu, turut diamankan kapas, plester, serta satu unit ponsel OPPO A3X berikut SIM card.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, JK S ditetapkan sebagai pengguna.

Ia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X