Dipakai untuk Intimidasi Warga
Baca Juga: Multitalenta! Kenes Pelipurlara Borong Tiga Prestasi Membanggakan dalam 3 Hari
Manang menjelaskan, aplikasi itu kerap digunakan matel jalanan untuk mencari target debitur.
Data yang diperoleh kemudian dijadikan rujukan untuk melakukan perampasan atau intimidasi di jalan raya.
“Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi tersebut, kemudian melakukan hunting di jalanan. Ketika menemukan target, mereka melakukan perampasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi,” jelasnya.
Mantan Dirreskrimum Polda Jambi itu menegaskan, praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh DC adalah tindakan yang dilarang.
“Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan,” tandasnya.
Ancaman Serius
Baca Juga: Wuling New Alvez Tampil Segar di GJAW 2025, Siap Panaskan Persaingan Compact SUV
Ungkapan Manang ini menambah sorotan publik terhadap praktik ilegal DC.
Selain meresahkan warga, keberadaan aplikasi ilegal yang menyimpan data debitur dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar hukum perlindungan data pribadi.**
Artikel Terkait
Tindak Tegas Debt Collector! Ini Instruksi Kapolda Metro Jaya kepada para Kapolres Tangkal Aksi Premanisme
4 Preman Debt Collector Selebgram Clara Shinta Kabur, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Preman Debt Collector Sempat Ancam Sopir Clara Shinta: Saya Bunuh Kamu!
Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Tindakan Semena-mena Debt Collector, 4 DC Masih Diburu
Markas Komplotan Debt Collector di Tanah Merah Koja Jakarta Utara Digerebek Polisi, 4 Orang DC Diamankan
Sepanjang September 2024 Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Pinjol, dan Kontak Debt Collector