Selain empat senpi revolver rakitan, Kapolda menyebut polisi juga mengamankan barang bukti dua kendaraan bermotor yakni satu unit Honda Grand dan satu unit Beat berwarna hitam.
Baca Juga: Pertamina Dumai Percepat Langkah Pemulihan Pascakejadian Ledakan dan Kebakaran
Serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38 mm, kemudian 6 amunisi berkaliber 9 mm.
"Termasuk juga uang sisa hasil kejahatan senilai Rp2,5 juta, berhasil diamankan dari salah satu pelaku," tutur Kapolda
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolda Jateng juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang.
"Apabila mengambil uang di bank atau ATM minta pengawalan polisi, tidak dipungut biaya," terang dia.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah.
"Ini saya warning, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah."
"Kalian boleh kabur, tapi anda akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng," tegas Kapolda Jateng. **
Artikel Terkait
Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Pencurian Motor Trail, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi Kasus Robot Trading ATG Senilai Lebih dari Rp15 Miliar
Kasus Rekrutmen Bintara Polri, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diproses Pidana, Selain Sanksi PTDH
Dalam Rentang Waktu 15 Hari Operasi Pekat Jaya, Polda Metro Ungkap 282 Kasus dan Tangkap 379 Tersangka
Setelah Buron Empat Bulan dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Natalia Rusli Menyerahkan Diri