9 Kali Nyolong Motor, Dua Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Tamansari Jakarta Dibekuk Polisi

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 08:04 WIB
Dua pelaku curanmor berinisial MR (22) dan KN (30) yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)
Dua pelaku curanmor berinisial MR (22) dan KN (30) yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)

Polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna.

Baca Juga: Horoskop Shio Babi Kamis 27 April 2023 Berikan hHadiah karena Akan Membantu Mengembalikan Perasaan Cinta

Lebih jauh Kapolsek Tamansari mengatakan jajarannya masih terus melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya.

"Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pelaku curanmor tersebut," pungkasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya seperti menambahkan kunci pengamanan/ kunci ganda.

Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Kamis 27 April 2023 Waspadalah Terhadap Gosip, Kurangi Berbagi Detail Hidup Anda

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel," terangnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dari ke 2 Pelaku yang berhasil diamankan mereka merupakan merupakan kelompok curanmor yang kerap beraksi diwilayah Tamansari Jakarta Barat.

"Dari kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (22) dan KN (30), pelaku MR merupakan residivis kasus serupa dan keduanya positif mengkonsumsi narkoba," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop di Yogyakarta Rabu 26 April 2023 Berikut Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya

Hingga kini kami masih terus mendalami terkait pelaku lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X