Polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna.
Lebih jauh Kapolsek Tamansari mengatakan jajarannya masih terus melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya.
"Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pelaku curanmor tersebut," pungkasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya seperti menambahkan kunci pengamanan/ kunci ganda.
"Kami imbau kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel," terangnya.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dari ke 2 Pelaku yang berhasil diamankan mereka merupakan merupakan kelompok curanmor yang kerap beraksi diwilayah Tamansari Jakarta Barat.
"Dari kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (22) dan KN (30), pelaku MR merupakan residivis kasus serupa dan keduanya positif mengkonsumsi narkoba," terangnya.
Baca Juga: Jadwal Bioskop di Yogyakarta Rabu 26 April 2023 Berikut Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiketnya
Hingga kini kami masih terus mendalami terkait pelaku lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.**
Artikel Terkait
4 Preman Debt Collector Selebgram Clara Shinta Kabur, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Tiga Preman Diciduk Polisi Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dhandhangan Kudus
Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Penginapan Assirot Residence Kebon Jeruk Ditangkap Polisi di Banyuwangi
Aniaya Dua Orang, 1 Diantaranya Tewas, Pria Warga Pamulang Tangsel Dicokok Polisi
Satu Ditangkap, Polisi Buru 10 Anggota Geng Motor Aniaya Pemudik di Makassar
Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Anyer Dibekuk Polisi