Buron Setahun, Pelaku Percobaan Pemerasan dan Penganiayaan Korban Mahasiswi Ditangkap saat Mudik Lebaran

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 21:03 WIB
Pelaku percobaan pemerasan dan penganiayaan dengankorban mahasiswi ditangkap polisi setelah buron selama satu tahun. (Foto: Instagram/@polresjogja)
Pelaku percobaan pemerasan dan penganiayaan dengankorban mahasiswi ditangkap polisi setelah buron selama satu tahun. (Foto: Instagram/@polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo Yogyakarta berhasil menangkap buron kasus percobaan pemerasan dan penganiayaan yang terjadi pada Senin 20 Mei 2022 sekira pukul 00.30 di Jalan Batikan Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Yayan Dewayanto, S.H., M.H. menjelaskan, pelaku adalah Totok Iskandar alias Cotot (44) warga Mergangsan Umbulharjo dan tinggal di Depok Sleman.

Saat konferensi pers yang digelar Polsek Umbulharjo Kamis 4 Mei 2023, Kapolsek secara singkat menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban seorang mahasiswi bernama Zahwa (21) selesai mengerjakan tugas di sebuah kafe di kawasan Demangan Gondokusuman diberitahu bahwa ban mobilnya kempes.

Baca Juga: Viral Tiket Masuk ke Borobudur Rp4.000 sampai Rp15.000, Begini Fakta Sebenarnya Lurr

"Pelaku sebelumnya telah mengempeskan ban terlebih dulu dan kemudian pura-pura membantu korban mengganti ban," ungkap Kapolsek.

Selesai mengganti ban, pelaku meminta tumpangan dengan alasan arah korban sama dengan pelaku.

Di perjalanan, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Brigjen TNI Joko Purnomo, Resmi Jabat Komandan Korem 072/Pamungkas Gantikan Mayjen TNI Puji Cahyono

Namun korban melawan sehingga pelaku sempat melukai korban hingga mobil yang dikendarai terguling di Jalan Batikan Yogyakarta.

"Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban, sedangkan korban yang mengalami luka-luka ditolong warga," lanjut Kompol Yayan.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: Angel: Kami Semua Punya Mimpi, Jadwal Bioskop Solo Kamis 4 Mei 2023

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan saat momen mudik lebaran.

Pelaku merupakan residivis penggelapan dan sudah pernah jalani hukuman 6 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X