Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp28.800.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi pada Selasa 11 Juli 2023.
Baca Juga: Ingat Umur! Ini Bahaya Konsumsi Kafein Berlebihan bagi Kesehatan, Salah Satunya Sedang Kamu Rasakan
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sragi bersama tim Resmob Polres Pekalongan, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah produksi pakaian (garmen) di Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
“Usai ditangkap, pelaku mengakui telah telah menipu dan menggelapkan uang milik korban sejumlah Rp28.800.000,” ungkap PS. Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.**
Artikel Terkait
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi Kasus Robot Trading ATG Senilai Lebih dari Rp15 Miliar
Polisi Bakal Tracing Aset Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Dugaan Penipuan Robot Trading ATG Rp9 Triliun
Penjualan Tiket Konser Coldplay Ruwet, Belasan Korban Lapor Bareskrim, Polisi Akan Panggil Pihak Penjual
Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Tiga Pria Warga Semarang Diamankan Polisi Grobogan, Begini Kronologinya
Bos EO Jogja Holiday Centre Jadi Tersangka Penipuan Study Tour MAN 1 Kota Bekasi, Begini Penjelasan Polisi
Motivator Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Ingkari Kontrak Brand Ambassador Senilai Rp5 Miliar