Sementara untuk pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Ini Dia Lini Kendaraan Mitsubishi Motors yang Akan Dipamerkan di Arena GIIAS 2023
Selain itu, Djuhandhani juga menjelaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.
Oleh karenanya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang tengah diusut.
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” ucap Djuhandani.**
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Tindakan Semena-mena Debt Collector, 4 DC Masih Diburu
Polda Metro Jaya Gerebek Ruko di Tangerang yang Dijadikan Tempat Penyimpanan Narkotika Senilai Rp33 Miliar!
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar, Lima Pelaku Diamankan
Polda Metro Jaya Buru Pembuat Ribuan Obat Palsu Tak Berizin Senilai Rp130 Miliar
Lagi! Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO dengan Korban 6 Orang, Pelakunya Dua Perempuan
Ucapannya Dianggap Hina Presiden Jokowi dan Picu Polemik, Rocky Gerung Minta Maaf