SENANGSENANG.ID - Sebanyak 734 pelaku judi online (judol) berhasl ditangkap polisi selama periode 5 hingga 20 November 2024,dari 619 kasus judol yang diungkap.
Hal ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk terus memperkuat pemberantasan judi online (judol).
“Langkah-langkah pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, termasuk edukasi dan penegakan hukum. Sejak awal November, telah dilakukan 2.420 kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari judi online,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dikutip Sabtu 23 November 2024.
Komjen Wahyu menjelaskan, dari total 734 tersangka yang ditangkap, peran mereka beragam, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga individu yang terlibat dalam pembuatan rekening untuk aktivitas judi online.
“Barang bukti yang disita sangat beragam, termasuk 858 unit handphone, 111 unit laptop dan perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, serta dua pucuk senjata api. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp77,6 miliar,” kata Komjen Wahyu.
Beberapa kasus yang diungkap juga melibatkan warga negara asing dan server yang beroperasi di luar negeri, menandakan bahwa aktivitas judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.
Baca Juga: Mengintip Kisah Immanuel Ebenezer, Seorang Driver Ojol yang Kini Bantu Presiden Prabowo Jadi Menteri
Dalam upaya mencegah akses masyarakat terhadap judi online, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengajukan pemblokiran 16.355 situs judi online dalam kurun waktu yang sama. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan digital yang terus mencari celah untuk beroperasi.
Langkah tegas Polri tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga mencakup penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi dan menyita uang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini.
Polri memastikan bahwa uang tersebut akan dijadikan bukti dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online.
“Penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan terus melaksanakan asset tracing dan pengungkapan TPPU untuk memutuskan jaringan kejahatan ini secara menyeluruh,” tegas Komjen Wahyu.
Keberhasilan pemberantasan judi online ini tidak terlepas dari koordinasi yang kuat antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak terkait lainnya melalui Desk Pemberantasan Judi Online.
Polri memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus berlanjut hingga judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.