news

Belajar dari Korban yang Berani Speak Up Usai Dilecehkan oleh Pria Disabilitas di Mataram, Demi Hentikan Potensi Bahaya di Masyarakat

Kamis, 5 Desember 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com/ Jason Leung)

SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus pada Rabu 4 Desember 2024.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengungkap pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

"Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kami," ujar Saputra kepada wartawan di NTB pada Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga: Warisan Karikatur Karya Pramono Bernilai Seni

Saputra menyebut berkas laporan yang dilayangkan korban terhadap tersangka yang merupakan seorang tunadaksa di NTB tersebut hingga kini masih diteliti oleh Kejati NTB.

"Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," tegasnya.

Jubir Kejati NTB itu menerangkan berkas perkara tengah dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti sejak 29 November 2024 lalu.

Baca Juga: Bahas Tuntas AI hingga Dunia Kreatif, Soca Interact Season 2 Siap Memukau Ribuan Peserta Bersama Lebih dari 10 Tokoh Inspiratif

Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.

"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," tegasnya.

Modus Tersangka Lewat Komunikasi Verbal

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat pernah menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

Baca Juga: Belum 100 Hari Menjabat Sudah Kejeglong, 4 Fakta Kontroversi Gus Miftah yang Sebut 'Goblok' ke Penjual Es Teh Bakul

Syarif mengklaim, kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh Kejati NTB merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB