Ia menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: Apple dan Google Siapkan Siri Generasi Baru dengan AI Gemini
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.
Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**